Jadwal Besuk RS Kepolisian Bayangkara Terbaru Bagi Pasien COVID-19 dan Umum

Di tengah hiruk pikuk ibu kota, berdiri kokoh RS Kepolisian Bayangkara, rumah sakit yang menjadi tumpuan harapan bagi anggota Polri dan keluarganya. Dengan bangga, RS Kepolisian Bayangkara telah berhasil meraih akreditasi internasional dari Joint Commission International (JCI), bukti nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik.

Tahukah kamu, jadwal besuk di RS Kepolisian Bayangkara telah disesuaikan demi kenyamanan kamu dan keluarga? Kini, kamu dapat menjenguk kerabat atau sahabat yang sedang dirawat di rumah sakit pada pukul 11:00 hingga 13:00 dan 17:00 hingga 19:00. Dengan pembagian waktu ini, diharapkan kamu dapat memperoleh kesempatan yang cukup untuk bercengkrama dan memberikan dukungan kepada mereka yang sedang menjalani perawatan.

Tak perlu ragu untuk menghubungi kami jika kamu memiliki pertanyaan seputar jadwal besuk atau informasi lainnya. Tim kami yang ramah dan siap sedia akan dengan senang hati membantu kamu. Jangan lewatkan kesempatan untuk memberikan dukungan dan kasih sayang kepada orang-orang terkasih yang sedang membutuhkan perawatan di RS Kepolisian Bayangkara.

Segera kunjungi RS Kepolisian Bayangkara dan rasakan sendiri pengalaman layanan kesehatan yang berkualitas dan berkelas. Jadwal besuk yang fleksibel dan dukungan penuh dari tim medis kami akan membuat kamu merasa tenang dan nyaman selama berada di rumah sakit. Percayakan kesehatan kamu dan keluarga kepada RS Kepolisian Bayangkara, karena kami selalu siap melayani dengan sepenuh hati.

Jam Besuk RS Kepolisian Bayangkara

Untuk menjamin kenyamanan pasien dan keluarga, RS Kepolisian Bayangkara telah menetapkan kebijakan besuk sebagai berikut:

  • Setiap pasien hanya boleh dijenguk oleh maksimal 2 (dua) orang dalam waktu yang bersamaan.

  • Setiap orang menjenguk hanya diberi waktu 30 menit selama waktu jenguk berlangsung.

  • Pengunjung wajib mengikuti aturan yang berlaku, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan bersih, dan menjaga jarak sosial.

Kebijakan Besuk Pasien di RS Kepolisian Bayangkara

Kebijakan besuk yang ditetapkan RS Kepolisian Bayangkara dimaksudkan untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi pasien dan keluarga selama menjalani perawatan. Kebijakan ini juga ditujukan untuk mencegah penyebaran infeksi dan penyakit di lingkungan rumah sakit.

Berikut adalah rincian kebijakan besuk pasien di RS Kepolisian Bayangkara:

  • Waktu Besuk:

    • Hari Senin – Jumat, jam 13.00 – 19.00 WIB

    • Hari Sabtu – Minggu, jam 08.00 – 12.00 WIB

    • Hari Libur Nasional, tidak ada jadwal besuk

  • Jumlah Pengunjung:

    • Setiap pasien hanya boleh dijenguk oleh 2 (dua) orang pengunjung dalam waktu yang bersamaan.

    • Anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan menjenguk pasien.

  • Lama Waktu Kunjungan:

    • Setiap pengunjung hanya diberi waktu 30 menit selama waktu jenguk berlangsung.

    • Pengunjung tidak diperbolehkan menginap di rumah sakit.

  • Protokol Kesehatan:

    • Pengunjung wajib memakai masker selama berada di lingkungan rumah sakit.

    • Pengunjung wajib mencuci tangan dengan bersih sebelum dan sesudah menjenguk pasien.

    • Pengunjung wajib menjaga jarak sosial dengan pasien dan pengunjung lainnya.

Kebijakan besuk pasien di RS Kepolisian Bayangkara ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Untuk informasi lebih lanjut, kamu dapat menghubungi bagian informasi rumah sakit.

Waktu Besuk RS Kepolisian Bayangkara

Sesuai Jadwal

Jam besuk di RS Kepolisian Bayangkara memiliki dua sesi, yaitu pagi dan sore. Sesi pagi dimulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, sedangkan sesi sore dimulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Di luar waktu besuk yang telah ditetapkan, pasien tidak diperkenankan menerima kunjungan.

Berikut adalah ketentuan waktu besuk di RS Kepolisian Bayangkara:

  • Pasien hanya diperbolehkan menerima kunjungan selama 30 menit.
  • Setiap pasien hanya diperbolehkan menerima kunjungan dari dua orang pengunjung sekaligus.
  • Pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan atau minuman ke dalam ruang perawatan pasien.
  • Pengunjung tidak diperkenankan membawa barang-barang berharga ke dalam ruang perawatan pasien.
  • Pengunjung tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam di dalam ruang perawatan pasien.
  • Pengunjung tidak diperkenankan membawa anak-anak di bawah usia 12 tahun ke dalam ruang perawatan pasien.
  • Pengunjung tidak diperkenankan membawa hewan peliharaan ke dalam ruang perawatan pasien.
  • Apabila kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang waktu besuk di RS Kepolisian Bayangkara, kamu dapat menghubungi Bagian Informasi Pasien di nomor telepon (021) 5220101.

    Aturan Tambahan

    Selain ketentuan di atas, ada beberapa aturan tambahan yang perlu diperhatikan oleh pengunjung RS Kepolisian Bayangkara, yaitu:

  • Pengunjung wajib menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.
  • Pengunjung wajib menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan rumah sakit.
  • Pengunjung wajib mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di RS Kepolisian Bayangkara.
  • Prosedur Besuk RS Kepolisian Bayangkara

    Pendaftaran dan Screening

    Sebelum memasuki ruang perawatan pasien, kamu wajib mendaftar di meja pendaftaran dan menjalani pemeriksaan kesehatan dasar. Pemeriksaan kesehatan dasar ini meliputi pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan gejala COVID-19. Kamu yang memiliki gejala COVID-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius tidak diperkenankan masuk ke area perawatan pasien.

    Proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan dasar ini bertujuan untuk memastikan bahwa kamu dan pasien dalam kondisi sehat dan tidak berisiko menularkan penyakit. Kamu juga akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang berisi informasi tentang identitas kamu, hubungan kamu dengan pasien, dan tujuan kamu berkunjung.

    Setelah menyelesaikan proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan dasar, kamu akan diberikan tanda pengenal pengunjung yang harus dikenakan selama berada di area perawatan pasien. Tanda pengenal pengunjung ini berfungsi sebagai bukti bahwa kamu telah terdaftar dan diperbolehkan untuk masuk ke area perawatan pasien.

    Pemeriksaan Barang Bawaan

    Setelah menyelesaikan proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan dasar, kamu akan diminta untuk menjalani pemeriksaan barang bawaan. Pemeriksaan barang bawaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang yang kamu bawa tidak mengandung barang-barang terlarang atau berbahaya, seperti makanan dan minuman, obat-obatan, senjata tajam, dan barang-barang elektronik.

    Kamu wajib mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di RS Kepolisian Bayangkara, termasuk peraturan mengenai barang bawaan. Jika kamu membawa barang-barang yang tidak diperbolehkan, kamu akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan barang yang disediakan oleh rumah sakit.

    Tata Tertib Selama Berkunjung

    Selama berada di area perawatan pasien, kamu wajib mematuhi semua tata tertib dan ketentuan yang berlaku di RS Kepolisian Bayangkara. Tata tertib dan ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pasien dan pengunjung.

    Beberapa tata tertib dan ketentuan yang wajib kamu patuhi selama berkunjung, antara lain:

    • Kamu hanya diperbolehkan mengunjungi pasien pada jam besuk yang telah ditentukan oleh rumah sakit.
    • Kamu hanya diperbolehkan membawa satu orang pengunjung pada saat yang sama.
    • Kamu harus berbicara dengan suara pelan dan tidak membuat keributan yang dapat mengganggu pasien lain.
    • Kamu tidak diperbolehkan merokok, makan, atau minum di dalam ruang perawatan pasien.
    • Kamu harus menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan.
    • Kamu harus mematuhi semua instruksi dan perintah yang diberikan oleh petugas rumah sakit.

    Jika kamu melanggar tata tertib dan ketentuan yang berlaku di RS Kepolisian Bayangkara, kamu akan diminta untuk meninggalkan area perawatan pasien dan tidak diperbolehkan untuk berkunjung lagi.

    Aturan Besuk RS Kepolisian Bayangkara

    Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan

    Selama berada di area perawatan pasien, pengunjung wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan. Pengunjung tidak diperbolehkan berbicara keras, membuat keributan, atau mengganggu pasien lain. Misalnya, kamu tidak boleh menggunakan telepon seluler dengan suara keras atau mendengarkan musik dengan volume yang tinggi. Selain itu, kamu juga tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman ke dalam ruang perawatan pasien. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan pasien.

    Menjaga Kebersihan dan Kesehatan

    Selain menjaga ketertiban dan kenyamanan, pengunjung juga wajib menjaga kebersihan dan kesehatan di area perawatan pasien. Pengunjung wajib mengenakan pakaian yang bersih dan rapi saat berkunjung. Pengunjung juga wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah mengunjungi pasien. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran infeksi dan penyakit di area perawatan pasien.

    Menghormati Privasi Pasien

    Pengunjung wajib menghormati privasi pasien selama berkunjung. Pengunjung tidak diperbolehkan mengambil gambar pasien atau menyebarkan informasi pribadi pasien tanpa izin dari pasien yang bersangkutan. Pengunjung juga tidak diperbolehkan menanyakan pertanyaan yang bersifat pribadi kepada pasien. Hal ini penting untuk menjaga privasi dan kerahasiaan pasien selama dirawat di rumah sakit.

    Menjaga Keamanan dan Ketertiban

    Pengunjung wajib menjaga keamanan dan ketertiban di area perawatan pasien. Pengunjung tidak diperbolehkan membawa barang-barang berbahaya atau terlarang ke dalam rumah sakit. Pengunjung juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat membahayakan pasien atau pengunjung lain. Selain itu, pengunjung juga wajib mengikuti petunjuk dan arahan dari petugas keamanan rumah sakit.

    Dengan mematuhi aturan besuk, kamu dapat membantu menjaga ketertiban, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, privasi, keamanan, dan ketertiban di area perawatan pasien. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pasien untuk beristirahat dan pulih dari sakitnya.

    Pengecualian Jadwal Besuk RS Kepolisian Bayangkara

    Kondisi Khusus

    Di RS Kepolisian Bayangkara, terdapat beberapa kondisi khusus yang memungkinkan pasien untuk menerima kunjungan di luar jadwal besuk yang telah ditetapkan. Kondisi-kondisi tersebut antara lain:

    1. Pasien dalam Keadaan Kritis
    2. Jika seorang pasien berada dalam kondisi kritis, pihak rumah sakit akan memberikan pengecualian jadwal besuk. Keluarga pasien dapat mengajukan permohonan pengecualian jadwal besuk kepada dokter atau perawat yang bertugas. Dokter atau perawat akan menilai kondisi pasien dan memutuskan apakah pasien dapat menerima kunjungan atau tidak.

    3. Pasien Anak-anak
    4. Pasien anak-anak juga dapat diberikan pengecualian jadwal besuk. Orang tua atau wali pasien anak-anak dapat mengajukan permohonan pengecualian jadwal besuk kepada dokter atau perawat yang bertugas. Dokter atau perawat akan menilai kondisi pasien anak-anak dan memutuskan apakah pasien dapat menerima kunjungan atau tidak.

    5. Pasien yang Memerlukan Perawatan Intensif
    6. Pasien yang memerlukan perawatan intensif juga dapat diberikan pengecualian jadwal besuk. Keluarga pasien dapat mengajukan permohonan pengecualian jadwal besuk kepada dokter atau perawat yang bertugas. Dokter atau perawat akan menilai kondisi pasien dan memutuskan apakah pasien dapat menerima kunjungan atau tidak.

    7. Pasien yang Menjalani Operasi
    8. Pasien yang menjalani operasi juga dapat diberikan pengecualian jadwal besuk. Keluarga pasien dapat mengajukan permohonan pengecualian jadwal besuk kepada dokter atau perawat yang bertugas. Dokter atau perawat akan menilai kondisi pasien dan memutuskan apakah pasien dapat menerima kunjungan atau tidak.

    9. Pasien yang Mengalami Kecelakaan
    10. Pasien yang mengalami kecelakaan juga dapat diberikan pengecualian jadwal besuk. Keluarga pasien dapat mengajukan permohonan pengecualian jadwal besuk kepada dokter atau perawat yang bertugas. Dokter atau perawat akan menilai kondisi pasien dan memutuskan apakah pasien dapat menerima kunjungan atau tidak.

    Jika kamu memiliki kondisi khusus yang mengharuskan kamu untuk mengunjungi pasien di luar jadwal besuk yang telah ditetapkan, kamu dapat mengajukan permohonan pengecualian jadwal besuk kepada dokter atau perawat yang bertugas. Dokter atau perawat akan menilai kondisi pasien dan memutuskan apakah pasien dapat menerima kunjungan atau tidak.

    Kesimpulan

    Jangan lupa ya, kalau kamu mau besuk keluarga atau teman yang sedang dirawat di RS Kepolisian Bayangkara, kamu harus mengikuti aturan jadwal besuk yang sudah ditetapkan. Jadwal besuk ini dibuat supaya kamu dan pasien lainnya bisa sama-sama merasa nyaman selama berada di rumah sakit. Jadi, pastikan kamu datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan ya!

    Share this: