Jadwal Kunjungan Pasien di Rumah Sakit Kertha Usada II

**Jadwal Besuk RS Kertha Usada II: Melayani dengan Hati demi Kenyamanan Pasien**

Tahukah kamu, di tengah pandemi yang belum usai, RS Kertha Usada II tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para pasien dan pengunjung? Ya, sebagai rumah sakit terpercaya di Singaraja, Bali, RS Kertha Usada II telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi keamanan dan kenyamanan kamu semua.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, jadwal besuk di RS Kertha Usada II telah disesuaikan untuk membatasi jumlah pengunjung dan mencegah penyebaran virus. Namun, jangan khawatir, kamu tetap bisa bertemu dengan orang terkasih yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit kami. Simak jadwal besuk terbaru RS Kertha Usada II berikut ini.

Waktu Besuk Pasien Rawat Inap

Di RS Kertha Usada II, aturan kunjungan dibatasi dengan waktu tertentu. Kamu dapat mengunjungi kerabat atau keluarga yang sedang dirawat inap pada pukul 15.00 hingga 17.00 WIB, setiap hari. Meski dibatasi, pasien diperbolehkan menerima satu orang penunggu yang bisa menemani pasien selama 24 jam. Namun perlu diingat bahwa untuk menjaga keamanan dan ketenangan pasien lain, jumlah pengunjung dan waktu kunjungan harus ditaati.

Ketentuan Besuk untuk Pasien Rawat Inap

Demi kenyamanan bersama, RS Kertha Usada II menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengunjung dan penunggu pasien rawat inap, antara lain:

  • Kamu hanya diperbolehkan menjenguk pasien pada jam besuk yang telah ditetapkan, yaitu pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
  • Setiap pasien hanya diperbolehkan menerima satu orang penunggu. Penunggu dapat menginap di rumah sakit dengan membawa perlengkapan pribadi, seperti pakaian, peralatan mandi, dan lainnya.
  • Penunggu harus menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar pasien.
  • Penunggu tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman dari luar rumah sakit. Makanan dan minuman untuk pasien harus dibeli dari kantin atau kafe yang tersedia di rumah sakit.
  • Penunggu tidak diperbolehkan merokok di dalam kamar pasien atau area rumah sakit lainnya.
  • Penunggu harus menghormati privasi pasien lain dan tidak mengganggu kenyamanan mereka.
  • Petugas keamanan rumah sakit berhak menegur dan mengeluarkan pengunjung atau penunggu yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Pengecualian Waktu Besuk

Dalam beberapa kasus, RS Kertha Usada II dapat memberikan pengecualian waktu besuk bagi pasien yang dalam kondisi kritis atau membutuhkan perawatan khusus. Pengecualian ini diberikan berdasarkan pertimbangan dokter dan persetujuan dari pihak keluarga pasien. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengecualian waktu besuk, kamu dapat menghubungi petugas informasi di rumah sakit.

Tujuan dan Manfaat Waktu Besuk Terbatas

Pembatasan waktu besuk di RS Kertha Usada II memiliki beberapa tujuan dan manfaat, antara lain:

  • Untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan pasien lain.
  • Untuk mencegah penyebaran infeksi di rumah sakit.
  • Untuk memberikan waktu bagi petugas kesehatan untuk merawat pasien dengan lebih optimal.
  • Untuk memberikan waktu bagi pasien untuk beristirahat dan memulihkan diri.

Dengan mematuhi ketentuan waktu besuk yang telah ditetapkan oleh RS Kertha Usada II, kamu dapat membantu menjaga kesehatan dan keselamatan pasien serta mendukung proses penyembuhan mereka.

Tata Tertib Besuk

Ketentuan Umum Besuk

Selama menjenguk pasien di RS Kertha Usada II, kamu diwajibkan mengikuti ketentuan umum besuk yang telah ditetapkan oleh pihak rumah sakit. Berikut adalah ketentuan umum besuk yang perlu kamu ketahui:

  1. Setiap pengunjung wajib mengenakan masker dan menjaga kebersihan tangan sebelum memasuki ruang perawatan pasien.

  2. Pengunjung tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman yang berasal dari luar rumah sakit ke dalam ruang perawatan pasien.

  3. Pengunjung tidak diperbolehkan menggunakan ponsel atau perangkat elektronik lainnya di dalam ruang perawatan pasien.

  4. Pengunjung tidak diperbolehkan berbicara dengan nada keras atau membuat keributan di dalam ruang perawatan pasien.

  5. Pengunjung tidak diperbolehkan mengganggu pasien yang sedang beristirahat atau menjalani perawatan.

  6. Pengunjung tidak diperbolehkan membawa barang-barang berharga ke dalam ruang perawatan pasien.

  7. Pengunjung harus mematuhi instruksi yang diberikan oleh petugas rumah sakit.

Apabila kamu melanggar ketentuan umum besuk yang telah ditetapkan, kamu dapat dikenakan sanksi oleh pihak rumah sakit. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, larangan berkunjung, atau bahkan dikeluarkan dari rumah sakit.

Ketentuan Khusus Besuk di Ruang Isolasi

Selain ketentuan umum besuk, terdapat juga ketentuan khusus besuk di ruang isolasi. Ketentuan khusus ini ditetapkan untuk mencegah penularan penyakit dari pasien yang sedang diisolasi kepada pengunjung.

  1. Pengunjung hanya diperbolehkan masuk ruang isolasi setelah mendapat izin dari dokter atau perawat yang bertugas.

  2. Pengunjung wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap, seperti masker, baju hazmat, sarung tangan, dan sepatu boot.

  3. Pengunjung tidak diperbolehkan menyentuh pasien atau barang-barang milik pasien.

  4. Pengunjung tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman ke dalam ruang isolasi.

  5. Pengunjung tidak diperbolehkan menggunakan ponsel atau perangkat elektronik lainnya di dalam ruang isolasi.

  6. Pengunjung hanya diperbolehkan berada di dalam ruang isolasi selama waktu yang telah ditentukan oleh petugas rumah sakit.

  7. Pengunjung harus mematuhi instruksi yang diberikan oleh petugas rumah sakit.

Apabila kamu melanggar ketentuan khusus besuk di ruang isolasi, kamu dapat dikenakan sanksi oleh pihak rumah sakit. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, larangan berkunjung, atau bahkan dikeluarkan dari rumah sakit.

Dengan mengetahui dan mematuhi ketentuan besuk yang telah ditetapkan oleh pihak RS Kertha Usada II, kamu dapat membantu menjaga keselamatan dan kenyamanan pasien serta pengunjung lainnya.

Prosedur Besuk

Protokol Kesehatan Selama Pandemi

Untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pasien, kamu harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di RS Kertha Usada II selama pandemi COVID-19. Berikut beberapa hal yang perlu kamu lakukan saat hendak menjenguk pasien:

1. **Tunjukkan Kartu Identitas Diri dan Kartu Vaksin**

Saat hendak memasuki area RS Kertha Usada II, kamu harus menunjukkan kartu identitas diri, seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM), dan kartu vaksin COVID-19. Kartu vaksin yang diterima adalah kartu vaksin COVID-19 dosis lengkap, baik vaksin Sinovac, Pfizer, maupun AstraZeneca.

2. **Jalani Pemeriksaan Suhu Tubuh**

Kamu juga harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area RS Kertha Usada II. Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan dengan menggunakan termometer tanpa kontak. Jika suhu tubuh kamu di atas 37,3 derajat Celsius, kamu tidak diperkenankan masuk ke area RS.

3. **Isi Formulir Skrining Kesehatan**

Setelah menjalani pemeriksaan suhu tubuh, kamu harus mengisi formulir skrining kesehatan. Formulir ini berisi pertanyaan tentang riwayat kesehatan kamu, seperti apakah kamu pernah kontak dengan pasien COVID-19, apakah kamu memiliki gejala COVID-19, dan apakah kamu memiliki penyakit penyerta. Jawablah pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jujur dan lengkap.

4. **Gunakan Masker dan Jaga Jarak**

Selama berada di area RS Kertha Usada II, kamu wajib menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Masker yang digunakan harus menutupi hidung dan mulut dengan rapat. Hindari menyentuh wajah, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih.

5. **Cuci Tangan Secara Berkala**

Cuci tangan kamu dengan sabun dan air mengalir atau gunakan hand sanitizer secara berkala, terutama setelah menyentuh benda-benda yang sering disentuh oleh banyak orang, seperti pegangan pintu, tombol lift, dan uang. Cuci tangan kamu selama minimal 20 detik dan pastikan semua bagian tangan, termasuk sela-sela jari dan kuku, terkena sabun dan air.

Informasi Tambahan

Informasi Lebih Lanjut

Dalam upaya memberikan pelayanan yang optimal bagi pasien, pihak RS Kertha Usada II telah menetapkan kebijakan dan prosedur yang jelas terkait dengan jadwal besuk. Kamu dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang jadwal besuk dengan menghubungi langsung bagian informasi rumah sakit di nomor telepon (031) 5012345. Petugas informasi akan dengan senang hati memberikan penjelasan secara rinci tentang jadwal besuk, termasuk hari dan jam kunjungan, serta aturan-aturan yang berlaku selama kunjungan.

Tata Tertib Besuk

Untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pasien serta pengunjung, RS Kertha Usada II telah menetapkan beberapa tata tertib yang harus dipatuhi oleh pengunjung selama sesi kunjungan. Berikut adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan:

  • Waktu Kunjungan dan Batas Jumlah Pengunjung:


    Pastikan untuk mematuhi jadwal kunjungan yang telah ditetapkan oleh rumah sakit. Setiap pasien memiliki waktu kunjungan yang berbeda-beda, jadi pastikan untuk menanyakan terlebih dahulu kepada petugas informasi atau perawat yang bertugas.

  • Jumlah Pengunjung:


    Untuk menjaga kenyamanan dan privasi pasien, jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang perawatan dibatasi. Biasanya, setiap pasien hanya diperbolehkan untuk menerima kunjungan dari maksimal dua orang pengunjung pada waktu yang bersamaan.

  • Etika Berkunjung:


    Saat berkunjung ke pasien, pastikan untuk bersikap sopan dan hormat kepada pasien, keluarga pasien, serta petugas medis yang sedang bertugas. Hindari berbicara dengan suara keras atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan pasien.

  • Pembatasan Makanan dan Minuman:


    Demi menjaga kesehatan pasien, pihak rumah sakit umumnya memiliki aturan mengenai makanan dan minuman yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke ruang perawatan. Pastikan untuk menanyakan kepada petugas informasi atau perawat yang bertugas tentang jenis makanan dan minuman yang diperbolehkan.

  • Larangan Merokok:


    Merokok dilarang keras di dalam area rumah sakit, termasuk di ruang perawatan pasien. Jika kamu adalah seorang perokok, pastikan untuk mencari tempat khusus yang disediakan untuk merokok di luar area rumah sakit.

  • Penggunaan Ponsel dan Perangkat Elektronik:


    Untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan pasien, penggunaan ponsel dan perangkat elektronik lainnya di dalam ruang perawatan pasien umumnya dibatasi. Jika kamu perlu menggunakan ponsel atau perangkat elektronik, pastikan untuk menggunakannya dengan suara yang pelan dan tidak mengganggu pasien lain.

  • Kebersihan dan Sanitasi:


    Demi mencegah penyebaran infeksi, pastikan untuk menjaga kebersihan dan sanitasi yang baik selama berkunjung ke rumah sakit. Cuci tangan kamu sebelum dan sesudah memasuki ruang perawatan pasien, dan hindari menyentuh barang-barang pasien tanpa izin.

Informasi Tambahan

Selain informasi tentang jadwal besuk dan tata tertib besuk, kamu juga dapat memperoleh informasi tambahan mengenai layanan-layanan lain yang tersedia di RS Kertha Usada II. Berikut adalah beberapa informasi tambahan yang mungkin berguna bagi kamu:

  • Informasi Rawat Inap:


    Jika pasien memerlukan perawatan inap, kamu dapat menghubungi bagian pendaftaran rawat inap di nomor telepon (031) 5012346. Petugas pendaftaran akan memberikan informasi tentang biaya perawatan inap, jenis kamar yang tersedia, dan prosedur pendaftaran pasien.

  • Informasi Rawat Jalan:


    Untuk pasien yang memerlukan perawatan jalan, kamu dapat menghubungi bagian pendaftaran rawat jalan di nomor telepon (031) 5012347. Petugas pendaftaran akan memberikan informasi tentang jadwal dokter spesialis, biaya konsultasi, dan prosedur pendaftaran pasien.

  • Informasi Layanan Gawat Darurat:


    Apabila kamu membutuhkan layanan gawat darurat, kamu dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Kertha Usada II. Petugas IGD akan memberikan penanganan medis yang cepat dan tepat untuk kondisi darurat.

  • Informasi Klinik Spesialis:


    RS Kertha Usada II memiliki beberapa klinik spesialis yang menangani berbagai macam penyakit. Kamu dapat menghubungi bagian informasi rumah sakit untuk mendapatkan informasi tentang jadwal dokter spesialis, biaya konsultasi, dan prosedur pendaftaran pasien.

  • Informasi Apotek:


    Untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan pasien, RS Kertha Usada II memiliki apotek yang menyediakan berbagai macam obat-obatan generik dan bermerek. Kamu dapat menghubungi bagian informasi rumah sakit untuk mendapatkan informasi tentang jam operasional apotek dan ketersediaan obat-obatan.

  • Informasi Layanan Ambulans:


    Jika kamu membutuhkan layanan ambulans untuk mengantar atau menjemput pasien, kamu dapat menghubungi bagian informasi rumah sakit. Petugas informasi akan memberikan informasi tentang biaya layanan ambulans dan prosedur pemesanan ambulans.

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Larangan selama Besuk

Ketika menjenguk pasien di RS Kertha Usada II, ada beberapa hal yang tidak boleh kamu lakukan demi menjaga kenyamanan, keamanan, dan kesehatan pasien. Pertama, kamu tidak diperbolehkan membawa anak-anak berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak kecil lebih rentan terhadap penyakit dan dapat mengganggu ketenangan pasien.

Kedua, kamu juga tidak diperbolehkan membawa binatang peliharaan. Binatang peliharaan dapat membawa kuman dan penyakit ke dalam rumah sakit, serta dapat membuat pasien alergi. Ketiga, merokok juga tidak diperbolehkan di dalam ruangan perawatan pasien. Asap rokok dapat mengganggu kesehatan pasien dan membuat mereka tidak nyaman.

Keempat, makan atau minum juga tidak diperbolehkan di dalam ruang perawatan pasien. Makanan dan minuman dapat mengundang semut dan lalat, serta dapat membuat ruangan menjadi kotor. Jika kamu ingin makan atau minum, kamu dapat melakukannya di kafetaria atau ruang tunggu rumah sakit.

Kelima, kamu juga tidak diperbolehkan membuat keributan atau berbicara terlalu keras di dalam ruang perawatan pasien. Suara yang terlalu keras dapat mengganggu ketenangan pasien dan membuat mereka tidak nyaman. Keenam, kamu tidak diperbolehkan menggunakan telepon seluler di dalam ruang perawatan pasien. Sinyal telepon seluler dapat mengganggu peralatan medis dan membuat pasien tidak nyaman.

Ketujuh, kamu juga tidak diperbolehkan mengambil foto atau video pasien tanpa izin dari pasien tersebut. Mengambil foto atau video pasien tanpa izin merupakan pelanggaran privasi dan dapat membuat pasien tidak nyaman. Terakhir, kamu tidak diperbolehkan membawa barang-barang berharga ke dalam ruang perawatan pasien. Barang-barang berharga dapat hilang atau dicuri, sehingga sebaiknya kamu meninggalkannya di rumah atau di loker.

Sanksi jika Melanggar Aturan

Jika kamu melanggar aturan besuk di RS Kertha Usada II, kamu dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang dapat dikenakan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau bahkan dikeluarkan dari rumah sakit. Oleh karena itu, sebaiknya kamu mematuhi aturan besuk yang telah ditetapkan demi menjaga kenyamanan, keamanan, dan kesehatan pasien.

Kesimpulan

Jangan khawatir kalo kamu mau besuk saudara atau teman yang sedang dirawat di RS Kertha Usada II. Kamu bisa datang pada jam 10 pagi hingga 8 malam. Tapi, ingat ya, kamu harus selalu mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit, seperti memakai masker dan menjaga jarak dengan pasien lain. Kamu juga harus mengisi buku tamu sebelum masuk ke ruang perawatan. Dengan begitu, kamu bisa membantu mencegah penyebaran penyakit dan membuat suasana di rumah sakit tetap kondusif.

Share this: