Jadwal Besuk di RS PTP III Aek Nabara Terkini, Lengkap Hari dan Jamnya

Pernahkah kamu bertanya-tanya kapan waktu yang tepat untuk membesuk kerabat atau teman yang sedang dirawat di RS PTP III Aek Nabara? Tahukah kamu, membesuk pasien di rumah sakit memiliki etika dan aturan tersendiri. Dengan mengikuti jadwal besuk yang telah ditetapkan, kamu tidak hanya menunjukkan rasa peduli, tetapi juga membantu pasien untuk mendapatkan perawatan yang optimal.

RS PTP III Aek Nabara memiliki jadwal besuk yang telah ditetapkan untuk memastikan kenyamanan pasien dan efektivitas perawatan. Dengan mengikuti jadwal ini, kamu dapat menghindari mengganggu waktu istirahat pasien dan memberikan kesempatan bagi tenaga medis untuk memberikan perawatan yang dibutuhkan. Jadwal besuk di RS PTP III Aek Nabara dibagi menjadi dua sesi, yaitu:

1. Sesi Pagi: 10.00 – 12.00 WIB
2. Sesi Sore: 16.00 – 18.00 WIB

Pada setiap sesi besuk, kamu diperbolehkan untuk membesuk pasien selama maksimal 30 menit. Pastikan untuk mematuhi waktu yang telah ditentukan agar tidak mengganggu pasien lain dan memberikan kesempatan bagi pasien untuk beristirahat.

Selain jadwal besuk, ada beberapa aturan yang perlu kamu patuhi selama membesuk pasien di RS PTP III Aek Nabara. Di antaranya adalah:

* Jumlah pengunjung dibatasi maksimal dua orang per pasien.
* Pengunjung tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman ke dalam ruang perawatan.
* Pengunjung tidak diperbolehkan membawa anak-anak berusia di bawah 12 tahun.
* Pengunjung tidak diperbolehkan menggunakan ponsel atau perangkat elektronik lainnya yang dapat mengganggu pasien.

Dengan mengikuti jadwal besuk dan aturan yang telah ditetapkan, kamu dapat membantu pasien untuk mendapatkan perawatan yang optimal dan mempercepat proses pemulihan. Jadi, sebelum kamu membesuk kerabat atau teman di RS PTP III Aek Nabara, pastikan untuk mengetahui jadwal besuk dan mematuhi aturan yang berlaku.

Waktu Besuk RS PTP III Aek Nabara

Informasi Waktu Besuk

Kamu bisa datang untuk membesuk kerabat atau keluarga yang dirawat di RS PTP III Aek Nabara pada jam besuk yang berlaku. Kamu bisa menyesuaikan waktu besuk kamu dengan jadwal berikut:

Hari Senin – Jumat

  • Pagi: 10.00 – 12.00 WIB
  • Sore: 16.00 – 18.00 WIB

Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional

  • Pagi: 10.00 – 12.00 WIB
  • Sore: Tidak ada jam besuk

Catatan:

  • Setiap pasien hanya diperbolehkan dijenguk oleh maksimal 2 orang pengunjung pada setiap sesi besuk.
  • Pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman ke dalam ruang perawatan pasien.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan mengganggu pasien yang sedang beristirahat.
  • Pengunjung yang tidak mematuhi peraturan besuk dapat diminta meninggalkan rumah sakit.

Aturan Tambahan Selama Pandemi COVID-19

Selama pandemi COVID-19, jam besuk di RS PTP III Aek Nabara dapat berubah sewaktu-waktu. Kamu bisa menghubungi pihak rumah sakit untuk mendapatkan informasi terbaru tentang jam besuk.

Selain itu, kamu juga harus mematuhi aturan tambahan berikut selama pandemi COVID-19:

  • Kamu harus menunjukkan bukti bahwa kamu telah divaksinasi COVID-19 sebelum kamu diperbolehkan masuk ke rumah sakit.
  • Kamu harus memakai masker N95 atau KN95 selama kamu berada di dalam rumah sakit.
  • Kamu harus menjaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain.
  • Kamu tidak diperbolehkan menyentuh permukaan yang sering disentuh, seperti gagang pintu dan pegangan tangan.
  • Kamu harus mencuci tangan kamu secara menyeluruh sebelum dan setelah kamu mengunjungi pasien.

Tips untuk Membesuk Pasien di Rumah Sakit

Berikut adalah beberapa tips untuk membesuk pasien di rumah sakit:

  • Berpakaianlah dengan sopan. Hindari memakai pakaian yang terlalu terbuka atau kasual.
  • Jangan membawa terlalu banyak barang. Bawa barang-barang yang penting saja, seperti buku, majalah, atau makanan ringan.
  • Jangan membawa anak-anak kecil. Anak-anak kecil dapat mengganggu pasien dan pengunjung lainnya.
  • Jangan berbicara terlalu keras. Berbicaralah dengan pelan dan lembut agar tidak mengganggu pasien dan pengunjung lainnya.
  • Jangan terlalu lama menjenguk pasien. Batasi waktu kunjungan kamu sekitar 30 menit hingga 1 jam.
  • Jangan memberikan hadiah yang mahal. Berikan hadiah yang sederhana dan bermakna, seperti bunga atau kartu ucapan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja jam besuk di RS PTP III Aek Nabara?

Pada hari Senin – Jumat, jam besuk di RS PTP III Aek Nabara adalah pukul 10.00 – 12.00 WIB dan 16.00 – 18.00 WIB. Pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, jam besuk adalah pukul 10.00 – 12.00 WIB. Tidak ada jam besuk pada sore hari.

Apa saja aturan besuk yang harus dipatuhi selama pandemi COVID-19?

Selama pandemi COVID-19, kamu harus menunjukkan bukti bahwa kamu telah divaksinasi COVID-19 sebelum kamu diperbolehkan masuk ke rumah sakit, menggunakan masker N95 atau KN95 selama kamu berada di dalam rumah sakit, menjaga jarak, menghindari menyentuh permukaan yang sering disentuh, dan mencuci tangan kamu secara menyeluruh sebelum dan setelah kamu mengunjungi pasien.

Apa saja tips untuk membesuk pasien di rumah sakit?

Beberapa tips untuk membesuk pasien di rumah sakit antara lain berpakaian sopan, tidak membawa terlalu banyak barang, tidak membawa anak-anak kecil, tidak berbicara terlalu keras, tidak terlalu lama menjenguk pasien, dan tidak memberikan hadiah yang mahal.

3,

Jam Besuk Khusus

Jam Besuk Untuk Pasien Tertentu

Selain jam besuk reguler, ada juga jam besuk khusus untuk pasien tertentu, seperti pasien ICU dan pasien anak-anak. Pasien ICU, juga dikenal sebagai pasien perawatan intensif, memerlukan perawatan medis yang lebih intensif dan pemantauan ketat. Oleh karena itu, jam besuk untuk pasien ICU biasanya lebih terbatas dibandingkan dengan pasien umum. Jam besuk pasien ICU di RS PTP III Aek Nabara adalah sebagai berikut:

  • Rabu: 14.00 – 17.00 WIB
  • Sabtu dan Minggu: 10.00 – 12.00 WIB

Jam besuk pasien anak-anak di RS PTP III Aek Nabara adalah sebagai berikut:

  • Setiap hari: 14.00 – 17.00 WIB

Perlu dicatat bahwa jadwal besuk khusus ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan rumah sakit. Oleh karena itu, sebelum kamu merencanakan untuk menjenguk pasien di RS PTP III Aek Nabara, sebaiknya kamu menghubungi pihak rumah sakit terlebih dahulu untuk mengkonfirmasi jadwal besuk terbaru.

Peraturan Umum Jam Besuk

Selain jam besuk khusus untuk pasien tertentu, ada juga peraturan umum yang berlaku untuk semua pengunjung selama jam besuk di RS PTP III Aek Nabara. Peraturan umum tersebut antara lain:

  • Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 2 orang per pasien.
  • Pengunjung harus berusia minimal 12 tahun.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke dalam ruang perawatan pasien.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan menggunakan telepon genggam di dalam ruang perawatan pasien.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan berbicara dengan suara keras di dalam ruang perawatan pasien.
  • Pengunjung harus mematuhi semua perintah dan instruksi dari petugas rumah sakit.

Peraturan umum ini dibuat untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pasien selama dirawat di RS PTP III Aek Nabara. Oleh karena itu, diharapkan semua pengunjung dapat mematuhi peraturan umum tersebut.

Pengecualian Jam Besuk

Dalam kondisi tertentu, jam besuk di RS PTP III Aek Nabara dapat dikecualikan. Beberapa kondisi yang memungkinkan pengecualian jam besuk antara lain:

  • Pasien dalam kondisi kritis dan membutuhkan perawatan intensif.
  • Pasien anak-anak yang membutuhkan perawatan khusus.
  • Pasien yang mengalami trauma atau kecelakaan.
  • Pasien yang membutuhkan pendampingan khusus, seperti pasien dengan gangguan jiwa.

Jika kamu ingin mengajukan pengecualian jam besuk, kamu harus menghubungi pihak rumah sakit terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan. Pengecualian jam besuk akan diberikan berdasarkan pertimbangan medis dan kondisi pasien.

Peraturan Besuk di RS PTP III Aek Nabara

Saat kamu membesuk pasien di RS PTP III Aek Nabara, kamu harus mengikuti peraturan yang berlaku agar tidak mengganggu pasien lain dan juga demi menjaga kebersihan dan keamanan rumah sakit. Peraturan-peraturan ini mencakup berbagai hal, mulai dari waktu besuk hingga barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa.

Peraturan Umum Besuk

Berikut ini adalah beberapa peraturan umum besuk yang harus kamu ketahui:

  • Kamu harus memakai masker dan menjaga jarak dengan pasien lain saat berada di rumah sakit.
  • Kamu tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman dari luar ke dalam rumah sakit.
  • Kamu tidak diperbolehkan merokok atau menggunakan perangkat elektronik lain yang dapat mengganggu pasien lain.
  • Kamu tidak diperbolehkan membawa barang-barang berharga atau uang dalam jumlah besar ke dalam rumah sakit.

Waktu Besuk

Waktu besuk di RS PTP III Aek Nabara adalah sebagai berikut:

  • Senin-Jumat: 16:00 – 20:00 WIB
  • Sabtu-Minggu: 10:00 – 12:00 WIB dan 16:00 – 20:00 WIB

Kamu hanya diperbolehkan membesuk pasien selama 30 menit setiap harinya. Jika kamu ingin membesuk pasien lebih lama, kamu harus mendapatkan izin dari dokter atau perawat yang bertugas.

Barang-barang yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa Saat Besuk

Kamu diperbolehkan membawa beberapa barang saat membesuk pasien, seperti:

  • Bunga atau tanaman hias
  • Buku atau majalah
  • Pakaian ganti untuk pasien
  • Alat-alat mandi untuk pasien

Kamu tidak diperbolehkan membawa barang-barang berikut saat membesuk pasien:

  • Makanan atau minuman dari luar
  • Rokok atau perangkat elektronik lainnya
  • Barang-barang berharga atau uang dalam jumlah besar
  • Hewan peliharaan

Peraturan Khusus untuk Pasien dengan Penyakit Menular

Jika kamu ingin membesuk pasien dengan penyakit menular, kamu harus mengikuti peraturan khusus berikut ini:

  • Kamu harus memakai alat pelindung diri (APD) lengkap, seperti masker, sarung tangan, dan baju hazmat.
  • Kamu tidak diperbolehkan menyentuh pasien atau barang-barang milik pasien.
  • Kamu harus menjaga jarak dengan pasien setidaknya 1 meter.
  • Kamu tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman dari luar ke dalam ruangan pasien.
  • Kamu harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah membesuk pasien.

**Catatan:** Peraturan besuk di RS PTP III Aek Nabara dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada situasi dan kondisi. Oleh karena itu, sebelum kamu membesuk pasien, sebaiknya kamu menghubungi pihak rumah sakit terlebih dahulu untuk memastikan peraturan terbaru.

Informasi Tambahan

Informasi Tambahan Terkait Besuk

Selain jadwal besuk yang sudah ditetapkan, Rumah Sakit PTP III Aek Nabara juga memiliki beberapa peraturan dan ketentuan khusus terkait besuk. Berikut ini beberapa informasi tambahan yang perlu kamu ketahui:

1. Prosedur Besuk

Prosedur besuk di Rumah Sakit PTP III Aek Nabara umumnya sebagai berikut:

  • Kamu harus mendaftar terlebih dahulu di bagian informasi rumah sakit.
  • Kamu akan diberikan kartu tanda pengenal khusus pengunjung.
  • Kamu diharuskan memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki ruang perawatan.
  • Kamu hanya diperbolehkan membawa barang-barang yang diperlukan selama menjenguk, seperti makanan ringan dan minuman.
  • Kamu harus menjaga ketenangan dan ketertiban selama berada di ruang perawatan.
  • Kamu harus meninggalkan ruang perawatan sebelum batas waktu besuk yang telah ditetapkan.

2. Aturan Mengenai Jumlah Pengunjung

Jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang perawatan dibatasi sesuai dengan ketentuan rumah sakit.

Umumnya, setiap pasien hanya diperbolehkan menerima kunjungan dari dua orang pengunjung dalam satu waktu. Namun, dalam kondisi tertentu, dokter atau perawat dapat memberikan izin khusus untuk menambah jumlah pengunjung.

Pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang perawatan juga harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti:

  • Berusia 12 tahun ke atas.
  • Tidak sedang sakit menular.
  • Tidak membawa barang-barang berbahaya.

3. Larangan Selama Besuk

Selama menjenguk pasien, kamu dilarang melakukan beberapa hal berikut ini:

  • Merokok atau membawa rokok ke dalam ruang perawatan.
  • Menggunakan telepon genggam atau perangkat elektronik lainnya di dalam ruang perawatan.
  • Membawa makanan atau minuman ke dalam ruang perawatan yang tidak diperbolehkan oleh dokter atau perawat.
  • Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan pasien atau pengunjung lainnya.
  • Mendorong pasien untuk makan atau minum sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh dokter atau perawat.
  • Membawa pulang obat-obatan milik pasien.
  • Menawarkan atau memberikan hadiah kepada petugas rumah sakit.

4. Sanksi Bagi Pelanggar Peraturan Besuk

Jika kamu melanggar peraturan besuk yang telah ditetapkan, kamu dapat dikenakan sanksi oleh pihak rumah sakit.

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan, hingga dikeluarkan dari ruang perawatan. Dalam kasus yang严重, kamu bahkan dapat dilaporkan ke pihak berwajib.

5. Pengecualian Terhadap Aturan Besuk

Dalam beberapa kasus tertentu, rumah sakit dapat memberikan pengecualian terhadap aturan besuk yang telah ditetapkan. Pengecualian ini biasanya diberikan kepada pasien yang:

  • Menderita penyakit kritis atau dalam kondisi yang sangat lemah.
  • Akan menjalani operasi atau perawatan intensif.
  • Memiliki anak kecil yang perlu ditemani oleh orang tua atau pengasuhnya.
  • Tidak memiliki keluarga atau kerabat yang dapat menjenguknya.

Jika kamu termasuk dalam salah satu kategori tersebut, kamu dapat mengajukan permohonan pengecualian kepada dokter atau perawat yang menangani pasien. Dokter atau perawat akan mempertimbangkan kondisi pasien dan memberikan izin khusus untuk besuk di luar jam yang telah ditetapkan.

Demikianlah informasi tambahan mengenai jadwal besuk dan peraturan besuk di Rumah Sakit PTP III Aek Nabara. Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi bagian informasi rumah sakit.

Kesimpulan

Nah, itu dia jadwal besuk RS PTP III Aek Nabara yang bisa kamu jadikan pegangan kalau kamu punya keluarga atau teman yang dirawat di sana. Jangan lupa untuk mematuhi peraturan yang berlaku selama kamu di rumah sakit, seperti memakai masker dan menjaga jarak. Dengan begitu, kamu bisa membantu mencegah penyebaran COVID-19 dan melindungi dirimu sendiri serta orang lain.

Share this: