Jadwal Besuk RSU Gambiran, Perhatikan Aturan dan Larangannya!

Tahukah kamu bahwa di RSUD Gambiran, kamu dapat membesuk keluarga, sahabat, atau kerabat yang sedang dirawat inap? Ya, kamu bisa menjenguk mereka di waktu-waktu tertentu yang telah ditentukan oleh pihak rumah sakit.

Jadwal besuk di RSUD Gambiran dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi sore. Sesi pagi dimulai dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, sedangkan sesi sore dimulai dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Setiap sesi besuk berlangsung selama dua jam, jadi pastikan kamu datang tepat waktu agar tidak ketinggalan.

Saat membesuk pasien, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan. Pertama, kamu harus mengenakan pakaian yang sopan dan tertutup. Kedua, kamu tidak diperkenankan membawa makanan atau minuman ke dalam ruang perawatan. Ketiga, kamu harus menjaga ketenangan dan tidak membuat gaduh di dalam ruang perawatan.

Dengan mengikuti peraturan yang berlaku, kamu dapat membantu pasien merasa lebih nyaman dan tenang selama menjalani perawatan di RSUD Gambiran. Jadi, jangan ragu untuk membesuk keluarga, sahabat, atau kerabat yang sedang sakit. Kehadiranmu dapat memberikan semangat dan dukungan bagi mereka untuk segera pulih.

Informasi Jadwal Besuk RSU Gambiran

Hari dan Waktu Besuk

Sebagai pengingat, rumah sakit memiliki kebijakan dan ketentuan khusus mengenai jadwal besuk pasien. Berikut adalah jadwal besuk yang berlaku di RSU Gambiran:

  • Hari Senin hingga Sabtu: Jam besuk dimulai dari pukul 11.00 hingga 13.00 WIB dan dilanjutkan lagi dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
  • Hari Minggu dan Libur Nasional: Jam besuk hanya berlaku pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

Perlu diingat bahwa jadwal besuk ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dan kondisi rumah sakit. Oleh karena itu, sebelum kamu berkunjung, sebaiknya kamu menghubungi pihak rumah sakit untuk memastikan jadwal besuk terbaru.

Panduan Tambahan untuk Pengunjung

Selain jadwal besuk, ada beberapa hal lain yang perlu kamu perhatikan selama berkunjung ke RSU Gambiran, di antaranya:

  • Jumlah Pengunjung: Setiap pasien hanya diperbolehkan menerima kunjungan dari maksimal dua orang pengunjung dalam satu waktu.
  • Durasi Kunjungan: Waktu kunjungan dibatasi maksimal 30 menit untuk setiap sesi.
  • Pakaian Pengunjung: Pastikan kamu menggunakan pakaian yang sopan dan tertutup selama berkunjung.
  • Peralatan Elektronik: Penggunaan peralatan elektronik seperti telepon genggam dan kamera tidak diperbolehkan di area perawatan pasien.
  • Makanan dan Minuman: Hindari membawa makanan dan minuman ke dalam area perawatan pasien.

Dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku, kamu dapat membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi pasien dan pengunjung lainnya di RSU Gambiran.

Ketentuan Besuk

Jumlah Pengunjung dan Lama Besuk

Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran, jumlah pengunjung yang diperbolehkan menjenguk pasien dibatasi maksimal 3 orang dalam satu kali waktu jenguk. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pasien serta mencegah penyebaran penyakit. Selain itu, lama waktu jenguk juga dibatasi hanya 15 menit. Peraturan ini diberlakukan untuk memberikan kesempatan kepada semua pasien untuk dijenguk oleh keluarganya secara adil dan merata.

Pengunjung yang datang untuk menjenguk pasien wajib mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak rumah sakit. Salah satu ketentuan yang paling penting adalah pengunjung harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit apapun. Pengunjung juga wajib memakai masker selama berada di lingkungan rumah sakit. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit dari pengunjung ke pasien.

Selain itu, pengunjung juga tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke dalam ruang perawatan pasien. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan rumah sakit. Pengunjung yang ingin membawa makanan atau minuman untuk pasien dapat meninggalkannya di bagian informasi atau perawat jaga. Nanti, perawat jaga akan mengantarkan makanan dan minuman tersebut ke pasien.

Pengunjung juga tidak diperbolehkan membawa barang-barang berharga ke dalam ruang perawatan pasien. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kehilangan atau pencurian. Jika pengunjung membawa barang-barang berharga, sebaiknya disimpan di loker yang telah disediakan oleh pihak rumah sakit.

Dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak rumah sakit, pengunjung dapat membantu menjaga kenyamanan dan keamanan pasien serta mencegah penyebaran penyakit.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh pengunjung saat menjenguk pasien di RSUD Gambiran:

  • Pengunjung harus berbicara dengan suara pelan dan tidak membuat keributan.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan merokok di dalam ruang perawatan pasien.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan menggunakan telepon genggam di dalam ruang perawatan pasien.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan membawa anak-anak di bawah usia 12 tahun ke dalam ruang perawatan pasien.
  • Pengunjung harus mematuhi semua perintah dan instruksi yang diberikan oleh petugas rumah sakit.

Dengan mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut, kamu dapat membantu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk kesembuhan pasien.

Peraturan Besuk

Protokol Kesehatan dan Tata Tertib

Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan pasien serta seluruh civitas hospital, kamu diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan dan tata tertib selama melakukan kunjungan. Jangan lupa untuk selalu mengenakan masker medis secara benar, menutupi hidung dan mulut dengan rapat selama berada di area RSU Gambiran. Selain itu, kamu juga wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer sebelum memasuki ruang perawatan.

Selain protokol kesehatan, kamu juga diminta untuk menaati tata tertib besuk yang berlaku di RSU Gambiran. Seluruh pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan atau minuman ke dalam ruang perawatan karena hal ini dapat mengundang serangga dan mengganggu kenyamanan pasien. Kamu juga tidak diperbolehkan menggunakan telepon genggam saat berada di ruang perawatan agar tidak mengganggu ketenangan pasien dan kenyamanan perawatan.

Apabila kamu ingin membesuk pasien yang dirawat di ruang intensif atau ICU, kamu diwajibkan untuk mengenakan alat pelindung diri (APD) yang disediakan oleh pihak hospital. Sedangkan untuk jadwal dan durasi kunjungan pasien bergantung pada kondisi pasien dan peraturan yang ditetapkan oleh pihak hospital. Kamu dapat menanyakan informasi lengkap mengenai jadwal dan durasi kunjungan pasien kepada perawat atau petugas hospital yang bertugas.

Sebagai pengunjung, kamu diharapkan untuk bersikap sopan dan menghormati privasi pasien. Hindari berbicara dengan nada suara keras atau membuat keributan yang dapat mengganggu ketenangan pasien lain. Jika kamu ingin bertanya tentang kondisi pasien, kamu dapat berkonsultasi dengan dokter atau perawat yang bertugas. Namun, perlu diingat bahwa informasi medis pasien bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh tenaga medis yang berwenang.

Dengan mematuhi protokol kesehatan, tata tertib, dan etika besuk yang berlaku, kamu akan turut membantu menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pasien serta seluruh civitas hospital. Kunjungan kamu yang tertib dan bertanggung jawab akan menciptakan suasana yang kondusif bagi pemulihan pasien.

Pengecualian Jadwal Besuk

Pasien Tertentu

Dalam beberapa kondisi tertentu, terdapat pengecualian jadwal besuk yang berlaku di RSU Gambiran. Pasien-pasien tertentu diperbolehkan untuk menerima kunjungan di luar jadwal besuk yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pasien dan keluarga untuk bertemu dan berkomunikasi dengan baik. Berikut adalah beberapa kondisi pasien yang diperbolehkan menerima kunjungan di luar jadwal besuk:

  1. Pasien Kritis

  2. Pasien yang berada dalam kondisi kritis atau memerlukan perawatan intensif di ruang ICU diperbolehkan untuk menerima kunjungan dari keluarga dan kerabat dekat. Kunjungan dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari dokter yang merawat pasien. Biasanya, kunjungan dibatasi hanya untuk beberapa orang saja dan dilakukan dalam waktu yang singkat agar tidak mengganggu kondisi pasien.

  3. Pasien Anak

  4. Pasien anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan untuk menerima kunjungan di luar jadwal besuk. Orang tua atau wali dari pasien anak tersebut dapat mengajukan permohonan kepada pihak rumah sakit untuk mendapatkan izin kunjungan di luar jadwal besuk. Kunjungan biasanya diperbolehkan selama beberapa jam dan dilakukan pada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak rumah sakit.

  5. Pasien dengan Kondisi Tertentu

  6. Selain pasien kritis dan pasien anak, terdapat beberapa kondisi pasien tertentu lainnya yang juga diperbolehkan untuk menerima kunjungan di luar jadwal besuk. Kondisi-kondisi tersebut antara lain:

    1. Pasien yang menjalani perawatan paliatif atau perawatan akhir hayat.
    2. Pasien yang menjalani perawatan rehabilitasi medis atau fisioterapi.
    3. Pasien yang sedang hamil atau melahirkan.
    4. Pasien yang mengalami gangguan jiwa atau mental.
    5. Pasien yang mengalami kecanduan narkoba atau alkohol.

    Untuk mendapatkan izin kunjungan di luar jadwal besuk untuk pasien dengan kondisi tertentu, kamu perlu mengajukan permohonan kepada pihak rumah sakit. Permohonan tersebut harus disertai dengan surat keterangan dari dokter yang merawat pasien yang menyatakan bahwa pasien tersebut memerlukan kunjungan dari keluarga atau kerabat dekat. Setelah permohonan disetujui, kamu akan diberikan jadwal kunjungan khusus untuk pasien tersebut.

  7. Informasi Lebih Lanjut

  8. Jika kamu ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang pengecualian jadwal besuk di RSU Gambiran, kamu dapat menghubungi bagian informasi rumah sakit. Kamu dapat menghubungi bagian informasi melalui telepon atau datang langsung ke rumah sakit. Petugas informasi akan memberikan penjelasan lengkap tentang pengecualian jadwal besuk dan prosedur untuk mengajukan permohonan kunjungan di luar jadwal besuk.

Kontak dan Akses

Kalau kamu membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan reservasi, kamu dapat menghubungi RSU Gambiran di nomor telepon (031) 3531216. RSU Gambiran terletak di Jl. Prof. Dr. Moestopo No. 66, Surabaya, Jawa Timur. Rumah sakit ini buka 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan memiliki berbagai macam fasilitas dan layanan medis yang lengkap.

Untuk memudahkan kamu dalam mengakses RSU Gambiran, kamu dapat menggunakan berbagai moda transportasi. Jika kamu menggunakan kendaraan pribadi, kamu dapat parkir di tempat parkir yang tersedia di rumah sakit. Jika kamu menggunakan transportasi umum, kamu dapat乘坐 bis kota atau angkutan kota yang melewati Jl. Prof. Dr. Moestopo. Stasiun kereta api terdekat dengan RSU Gambiran adalah Stasiun Gubeng, yang berjarak sekitar 1 km dari rumah sakit.

Informasi Tambahan

Selain informasi tentang jadwal besuk, kamu juga dapat menemukan informasi tambahan tentang RSU Gambiran di situs web resminya. Di situs web tersebut, kamu dapat menemukan informasi tentang berbagai macam layanan medis yang tersedia, jadwal dokter, tarif layanan medis, dan informasi lainnya yang kamu butuhkan.

Akomodasi dan Fasilitas

RSU Gambiran menyediakan berbagai macam akomodasi dan fasilitas untuk pasien dan keluarganya. Terdapat berbagai macam kamar rawat inap, mulai dari kamar rawat inap kelas III hingga kamar rawat inap VIP. Setiap kamar rawat inap dilengkapi dengan tempat tidur, lemari, meja, kursi, dan kamar mandi pribadi. Rumah sakit ini juga menyediakan berbagai macam fasilitas pendukung, seperti ruang tunggu pasien, kafetaria, dan musholla.

Cara Daftar Berobat di RSU Gambiran

Kalau kamu ingin berobat di RSU Gambiran, kamu dapat mendaftar secara online melalui situs web rumah sakit atau datang langsung ke bagian pendaftaran di rumah sakit. Kamu harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas, kartu BPJS Kesehatan (jika ada), dan surat rujukan dari dokter (jika ada). Setelah kamu mendaftar, kamu akan diberikan nomor antrian dan diminta menunggu hingga dipanggil oleh dokter.

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Dokter di RSU Gambiran

Jika kamu memerlukan surat keterangan dokter, kamu dapat mengajukannya di bagian rekam medis RSU Gambiran. Kamu harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas, kartu BPJS Kesehatan (jika ada), dan surat rujukan dari dokter (jika ada). Setelah kamu mengajukan permohonan, kamu akan diminta menunggu hingga surat keterangan dokter selesai dibuat. Biasanya, surat keterangan dokter akan selesai dalam waktu 1-2 hari kerja.

Cara Membayar Biaya Berobat di RSU Gambiran

Kamu dapat membayar biaya berobat di RSU Gambiran secara tunai atau menggunakan kartu kredit/debit. Jika kamu menggunakan kartu BPJS Kesehatan, kamu tidak perlu membayar biaya berobat. Namun, kamu harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan kamu kepada petugas rumah sakit sebelum kamu berobat.

Kesimpulan

Nah, supaya kamu enggak kebingungan lagi, sekarang kamu udah tahu kan jadwal besuk di RSU Gambiran. Jadi, kamu bisa atur waktu kamu dengan baik biar bisa jenguk keluarga atau teman kamu yang lagi dirawat di rumah sakit. Ingat, patuhi selalu peraturan yang berlaku di rumah sakit, ya! Jangan lupa juga buat bawa kartu identitas kamu dan pasien biar proses besuk berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu!

Share this: