Jadwal Besuk Pasien di Rumah Sakit Umum PTPN V Tandun: Hari dan Waktu Kunjungan

Tahukah kamu, kesehatan adalah harta yang paling berharga dalam hidup? Ketika sakit, tentu kamu ingin mendapatkan perawatan medis terbaik. Rumah Sakit Umum (RSU) PTPN V Tandun hadir sebagai pilihan tepat untuk memenuhi kebutuhan kesehatanmu.

RSU PTPN V Tandun merupakan rumah sakit umum yang terletak di Desa Talang Dento, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Rumah sakit ini menyediakan layanan kesehatan yang lengkap, mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga gawat darurat. RSU PTPN V Tandun juga memiliki berbagai macam poliklinik spesialis, seperti poliklinik penyakit dalam, poliklinik bedah, poliklinik anak, poliklinik kandungan, dan masih banyak lagi.

Untuk kamu yang ingin menjenguk keluarga atau teman yang sedang dirawat di RSU PTPN V Tandun, berikut ini adalah jadwal besuk yang perlu kamu ketahui:

1. Jadwal besuk untuk hari Senin sampai Jumat adalah pukul 14.00 – 20.00 WIB.
2. Sedangkan untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, jadwal besuk adalah pukul 10.00 – 12.00 WIB dan pukul 14.00 – 20.00 WIB.

Pastikan kamu mengikuti jadwal besuk yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu pasien dan petugas medis yang sedang bekerja. Ketika menjenguk, jangan lupa untuk membawa kartu identitas diri dan kartu pasien yang sedang dirawat.

RSU PTPN V Tandun berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Dengan fasilitas yang lengkap dan tenaga medis yang berpengalaman, RSU PTPN V Tandun siap melayani kebutuhan kesehatanmu. Jangan ragu untuk memilih RSU PTPN V Tandun sebagai rumah sakit pilihanmu.

Jadwal Besuk RSU PTPN V Tandun

Hari Biasa

RSU PTPN V Tandun membuka ruang bagi keluarga pasien untuk membesuk pada hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional. Waktu besuk dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 12.00-16.00 WIB dan pukul 19.00-21.00 WIB. Selama rentang waktu tersebut, kamu dapat menjenguk kerabat atau sahabat yang sedang dirawat di rumah sakit.

Namun, perlu diingat bahwa jadwal besuk ini dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kondisi dan kebijakan rumah sakit. Oleh karena itu, sebelum kamu berangkat ke RSU PTPN V Tandun, sebaiknya hubungi terlebih dahulu pihak rumah sakit untuk memastikan jadwal besuk terbaru. Kamu bisa menghubungi bagian informasi rumah sakit melalui telepon atau mengunjungi situs web resmi mereka untuk mendapatkan informasi terkini.

Selain itu, demi kenyamanan dan keamanan pasien, pihak rumah sakit menetapkan beberapa peraturan selama jam besuk. Pertama, jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang pasien dibatasi. Biasanya, hanya satu atau dua orang yang diperbolehkan masuk pada satu waktu. Kedua, pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan atau minuman ke dalam ruang pasien. Ketiga, pengunjung diharapkan menjaga ketenangan dan tidak membuat keributan yang dapat mengganggu pasien lain.

Jika kamu berencana untuk membesuk kerabat atau sahabat yang dirawat di RSU PTPN V Tandun, pastikan untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak rumah sakit. Dengan demikian, kamu dapat membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi pemulihan pasien dan menghormati hak-hak pasien lainnya.

Hari Libur & Hari Besar

Pada hari libur nasional dan hari besar keagamaan, jadwal besuk di RSU PTPN V Tandun dapat berbeda. Biasanya, rumah sakit akan menyesuaikan jadwal besuk sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku. Untuk mengetahui jadwal besuk terbaru pada hari libur atau hari besar, kamu dapat menghubungi bagian informasi rumah sakit atau mengunjungi situs web resmi mereka.

Sebagai informasi tambahan, RSU PTPN V Tandun menyediakan beberapa fasilitas dan layanan untuk mendukung kenyamanan pengunjung selama jam besuk. Di antaranya adalah ruang tunggu yang nyaman, kantin, dan musala. Selain itu, rumah sakit juga menyediakan layanan parkir yang luas dan aman bagi pengunjung.

Dengan demikian, kamu tidak perlu khawatir jika ingin membesuk kerabat atau sahabat yang sedang dirawat di RSU PTPN V Tandun. Rumah sakit ini menyediakan jadwal besuk yang fleksibel dan berbagai fasilitas pendukung untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengunjung selama jam besuk.

Waktu Besuk

Hari Kerja

Di hari kerja seperti Senin hingga Jumat, jam besuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perkebunan Nusantara (PTPN) V Tandun dibagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama berlangsung selama 1 jam dari pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB, sedangkan sesi kedua dibuka pukul 16.00 WIB sampai 17.00 WIB. Perlu diingat, di luar jam-jam tersebut, kamu tidak diperbolehkan untuk menjenguk pasien.

Hari Libur

Ketentuan waktu besuk yang berlaku di RSUD PTPN V Tandun juga mengatur jam besuk pada hari libur. Pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, jadwal besuk dibagi menjadi dua sesi.

Selama hari libur, jam besuk pertama dibuka pada pukul 12.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan sesi kedua dimulai pada pukul 19.00 WIB sampai 21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, kamu tetap tidak diperbolehkan untuk menjenguk pasien.

Kebijakan Besuk Umum

Terlepas dari hari kerja atau libur, terdapat beberapa kebijakan besuk umum yang harus kamu patuhi selama menjenguk pasien di RSUD PTPN V Tandun, antara lain:

  1. Setiap pasien hanya boleh dijenguk oleh maksimal dua orang pengunjung pada satu waktu.
  2. Pengunjung hanya diperbolehkan menjenguk selama 15 menit.
  3. Kamu wajib menjaga ketenangan dan tidak mengganggu pasien lain di sekitar.
  4. Kamu tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman ke dalam ruang rawat inap.
  5. Pastikan untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di rumah sakit, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak aman.

Apabila kamu memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal besuk dan kebijakan besuk di RSUD PTPN V Tandun, jangan ragu untuk menghubungi pihak rumah sakit melalui nomor telepon (0622) 881114 atau kunjungi langsung rumah sakit yang terletak di Jalan Lintas Tandun-Pematangsiantar KM 2,5, Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Jam Besuk

1 Jam Tiap Orang

Setiap pasien hanya diperbolehkan untuk dibesuk oleh maksimal 2 orang dalam waktu bersamaan, dengan durasi maksimal 1 jam. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan privasi bagi pasien serta mencegah penyebaran infeksi.

Selama jam besuk, kamu diharapkan untuk tetap tenang dan tidak mengganggu pasien lain. Kamu juga harus mematuhi peraturan rumah sakit, seperti memakai masker dan mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki ruang perawatan.

Jika kamu memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan, kamu dapat menghubungi perawat atau dokter yang bertugas. Mereka akan dengan senang hati membantu kamu.

Aturan Selama Jam Besuk

Selama jam besuk, kamu harus mematuhi beberapa aturan berikut ini:

  • Kamu hanya diperbolehkan untuk membesuk pasien selama 1 jam.
  • Kamu hanya diperbolehkan untuk membesuk pasien maksimal 2 orang per pasien.
  • Kamu harus memakai masker dan mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki ruang perawatan.
  • Kamu harus tetap tenang dan tidak mengganggu pasien lain.
  • Kamu harus mematuhi peraturan rumah sakit lainnya.

Pengecualian Jam Besuk

Dalam beberapa kasus, kamu mungkin diperbolehkan untuk membesuk pasien di luar jam besuk yang telah ditentukan. Hal ini dapat terjadi jika:

  • Pasien dalam kondisi kritis dan membutuhkan dukungan keluarga.
  • Pasien berasal dari luar kota dan tidak dapat membesuk selama jam besuk yang telah ditentukan.
  • Kamu memiliki alasan khusus lainnya yang disetujui oleh dokter atau perawat yang bertugas.

Jika kamu ingin membesuk pasien di luar jam besuk yang telah ditentukan, kamu harus menghubungi perawat atau dokter yang bertugas terlebih dahulu. Mereka akan memberikan kamu izin jika kamu memenuhi salah satu kriteria pengecualian di atas.

Waktu Besuk

Pasien COVID-19

Aturan besuk pasien COVID-19 di RSU PTPN V Tandun berbeda dengan pasien umum. Keluarga pasien tidak diperbolehkan untuk membesuk secara langsung. Sebagai gantinya, mereka hanya dapat melakukan kunjungan melalui video call.

Berikut adalah ketentuan lengkap mengenai jadwal dan tata cara kunjungan pasien COVID-19 di RSU PTPN V Tandun:

  1. Keluarga pasien dapat melakukan kunjungan melalui video call setiap hari pukul 10.00-12.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB.
  2. Kunjungan harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom atau WhatsApp.
  3. Pasien dan keluarga harus sudah siap 10 menit sebelum jadwal kunjungan.
  4. Petugas medis akan menghubungkan pasien dan keluarga melalui video call.
  5. Kunjungan berlangsung selama 15 menit.
  6. Keluarga pasien tidak diperbolehkan untuk berbicara dengan pasien tentang kondisi medisnya.
  7. Jika keluarga pasien memiliki pertanyaan tentang kondisi medis pasien, mereka dapat menghubungi dokter atau perawat yang merawat pasien.

Aturan ini dibuat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di rumah sakit. Dengan demikian, pasien dan keluarga pasien dapat tetap berkomunikasi tanpa harus bertemu secara langsung.

Apabila kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai jadwal dan tata cara kunjungan pasien COVID-19 di RSU PTPN V Tandun, kamu dapat menghubungi pihak rumah sakit di nomor telepon (062) 821234.

Peraturan Lain

Etika di Ruang Besuk

Saat berada di ruang besuk, kamu diharapkan untuk menjaga ketenangan agar pasien lain tidak terganggu selama proses penyembuhannya. Selain itu, penting juga untuk mengikuti aturan yang berlaku di rumah sakit, seperti tidak merokok, tidak membuang sampah sembarangan, dan tidak membawa barang-barang berbahaya ke dalam ruang besuk.

Peraturan ini dibuat untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan pasien, pengunjung, dan petugas medis. Kamu diharapkan untuk mematuhi peraturan-peraturan ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di rumah sakit.

Larangan Membawa Makanan dan Minuman Tertentu

Ketika kamu hendak membesuk pasien di RSU PTPN V Tandun, kamu perlu memperhatikan larangan membawa makanan dan minuman tertentu. Makanan dan minuman yang tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk ke ruang besuk meliputi makanan yang berbau menyengat, makanan yang mengandung banyak minyak, dan makanan yang mudah basi. Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di ruang besuk. Makanan dan minuman yang tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk ke ruang besuk meliputi:

  • Makanan yang berbau menyengat, seperti durian, jengkol, dan petai.
  • Makanan yang mengandung banyak minyak, seperti gorengan dan martabak.
  • Makanan yang mudah basi, seperti nasi dan lauk pauk.
  • Minuman beralkohol.
  • Minuman yang mengandung kafein, seperti kopi dan teh.
  • Minuman bersoda.

Sebagai gantinya, kamu dapat membawa makanan dan minuman yang lebih sehat dan tidak menimbulkan bau menyengat, seperti buah-buahan, air mineral, dan jus buah. Dengan demikian, kamu dapat tetap menjaga kebersihan dan kenyamanan di ruang besuk sambil tetap memberikan dukungan kepada pasien.

Pembatasan Jumlah Pengunjung

Untuk menjaga kenyamanan pasien dan menjaga ketertiban di ruang besuk, RSU PTPN V Tandun menerapkan pembatasan jumlah pengunjung. Setiap pasien hanya diperbolehkan untuk menerima kunjungan maksimal 2 orang dalam satu waktu. Pembatasan ini bertujuan untuk memberikan ruang yang cukup bagi pasien untuk beristirahat dan menerima perawatan medis. Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung juga membantu mencegah penyebaran penyakit di lingkungan rumah sakit. Sistem Alderon ini diberlakukan di RSU PTPN V Tandun demi menjaga kualitas pelayanan dan kenyamanan bagi semua pihak.

Jika kamu ingin membesuk pasien di RSU PTPN V Tandun, sebaiknya kamu menghubungi pasien terlebih dahulu untuk menanyakan apakah mereka sedang dalam kondisi yang memungkinkan untuk menerima kunjungan. Kamu juga dapat menanyakan kepada perawat jaga mengenai jadwal kunjungan yang diperbolehkan. Dengan demikian, kamu dapat mengatur waktu kunjungan dengan baik dan tidak mengganggu istirahat pasien.

Protokol Kesehatan COVID-19

Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, RSU PTPN V Tandun menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap pengunjung yang hendak memasuki rumah sakit wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan menggunakan masker. Selain itu, pengunjung juga wajib menjaga jarak aman dengan pasien dan petugas medis. Protokol kesehatan ini diberlakukan untuk melindungi pasien, pengunjung, dan petugas medis dari risiko penularan COVID-19. Demikian informasi mengenai peraturan dan tata tertib kunjungan pasien di RSU PTPN V Tandun. Sebagai pengunjung, kamu diharapkan untuk mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan keselamatan pasien, pengunjung, dan petugas medis.

Sanksi Pelanggaran Peraturan

Apabila kamu melanggar peraturan yang berlaku di RSU PTPN V Tandun, kamu dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang dapat diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga larangan untuk membesuk pasien. Sanksi ini diberikan dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar dan untuk menjaga ketertiban di rumah sakit. Oleh karena itu, sebaiknya kamu mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di RSU PTPN V Tandun.

Kesimpulan

Gimana, udah tau kan jadwal besuk di RSU PTPN V Tandun? Selalu ingat untuk mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku selama di rumah sakit, ya. Jangan lupa juga untuk membawa identitas diri dan pasien, serta surat-surat yang diperlukan. Semoga bermanfaat!

Share this: