Jadwal Besuk RSU Sultan Immanuddin Terbaru 2023 dan Aturan yang Berlaku

Di tengah pandemi COVID-19 yang masih membayangi, keselamatan dan kenyamanan pasien serta tenaga kesehatan menjadi prioritas utama. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, telah memberlakukan sejumlah aturan terkait jadwal besuk dan jumlah pengunjung pasien. Aturan ini dibuat untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bersama.

Kamu yang berencana membesuk kerabat atau teman yang sedang dirawat di RSUD Sultan Imanuddin, sebaiknya mengetahui peraturan besuk yang berlaku. Rumah sakit ini membagi jadwal besuk menjadi dua sesi: pagi dan sore. Sesi pagi berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 13.00, sedangkan sesi sore dimulai dari pukul 17.00 hingga 20.00. Setiap pasien diperbolehkan menerima kunjungan dari maksimal satu orang pengunjung pada satu waktu.

Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bersama, kamu diwajibkan mengikuti beberapa aturan selama membesuk. Pertama, kamu harus mengenakan masker setiap saat berada di dalam area rumah sakit. Kedua, kamu harus menjaga jarak sosial minimal 1 meter dari orang lain. Ketiga, kamu tidak diperbolehkan menyentuh permukaan atau benda-benda di dalam rumah sakit. Keempat, kamu tidak boleh membawa makanan atau minuman ke ruang perawatan pasien. Kelima, kamu harus mengikuti instruksi dari staf rumah sakit setiap saat.

Bagi kamu yang ingin membesuk pasien COVID-19, ada beberapa ketentuan khusus yang perlu kamu ketahui. Kamu tidak diperbolehkan memasuki ruang perawatan pasien COVID-19. Sebagai gantinya, kamu bisa berkomunikasi dengan pasien melalui panggilan video atau telepon. Rumah sakit juga menganjurkan kamu untuk menggunakan sarana komunikasi elektronik, seperti panggilan video atau aplikasi perpesanan, untuk tetap terhubung dengan pasien. Dengan demikian, kamu dapat mengurangi jumlah orang yang hadir secara fisik di rumah sakit dan meminimalkan risiko infeksi.

Waktu Besuk

Pagi

Jadwal besuk di RSU Sultan Immanuddin berbeda-beda tergantung hari dan jamnya. Untuk hari kerja (Senin-Jumat), ada tiga kali sesi besuk. Sesi pertama dimulai pukul 09:00 sampai 11:00, sesi kedua pukul 12:00 sampai 13:30, dan sesi terakhir pukul 15:00 sampai 16:00. Sedangkan untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, sesi besuk hanya ada dua, yaitu pukul 09:00 sampai 11:00 dan 15:00 sampai 16:00.

Pada setiap sesi besuk, jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang perawatan dibatasi. Untuk pasien rawat inap kelas 1 dan VIP, hanya diperbolehkan dua orang pengunjung pada setiap sesi besuk. Sedangkan untuk pasien rawat inap kelas 2 dan 3, hanya diperbolehkan satu orang pengunjung pada setiap sesi besuk. Pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang perawatan harus berusia minimal 12 tahun dan dalam kondisi sehat. Pengunjung juga tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman ke dalam ruang perawatan.

Selain jadwal besuk yang telah ditetapkan, RSU Sultan Immanuddin juga menyediakan layanan kunjungan khusus untuk pasien kritis. Kunjungan khusus ini hanya diperbolehkan untuk keluarga inti pasien, seperti orang tua, pasangan, atau anak-anak. Kunjungan khusus dapat dilakukan di luar jam besuk yang telah ditetapkan, namun harus seizin dokter yang merawat pasien.

Siang

Untuk jadwal besuk siang, dimulai pukul 12:00 sampai 13:00, dan terakhir pukul 15:00 sampai 16:00. Khusus hari kerja (Senin-Jumat), ada 2 kali sesi besuk, dimulai pukul 12:00 sampai 13:30, dan terakhir pukul 15:00 sampai 16:00. Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, sesi besuk hanya ada satu, pukul 15:00 sampai 16:00.

Pada setiap sesi besuk, jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang perawatan juga dibatasi. Untuk pasien rawat inap kelas 1 dan VIP, hanya diperbolehkan dua orang pengunjung pada setiap sesi besuk. Sedangkan untuk pasien rawat inap kelas 2 dan 3, hanya diperbolehkan satu orang pengunjung pada setiap sesi besuk. Pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang perawatan harus berusia minimal 12 tahun dan dalam kondisi sehat. Pengunjung juga tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman ke dalam ruang perawatan.

Selain jadwal besuk yang telah ditetapkan, RSU Sultan Immanuddin juga menyediakan layanan kunjungan khusus untuk pasien kritis. Kunjungan khusus ini hanya diperbolehkan untuk keluarga inti pasien, seperti orang tua, pasangan, atau anak-anak. Kunjungan khusus dapat dilakukan di luar jam besuk yang telah ditetapkan, namun harus seizin dokter yang merawat pasien.

Waktu Besuk di RSU Sultan Immanuddin

Ketika kamu atau kerabat dekat sedang menjalani perawatan di rumah sakit, tentu kamu ingin datang menjenguk untuk memberikan dukungan moril. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Immanuddin memiliki aturan waktu besuk yang perlu kamu ketahui sebelum datang.

Waktu Besuk Sore

Bagi kamu yang ingin menjenguk pasien di sore hari, RSU Sultan Immanuddin telah menyediakan waktu khusus. Pada hari kerja, Senin sampai Jumat, kamu bisa datang pada pukul 15:00 hingga 16:00. Sementara itu, pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, waktu besuk hanya tersedia satu kali, yaitu pukul 15:00 sampai 16:00.

Perlu diingat bahwa waktu besuk ini bersifat fleksibel dan dapat berubah sewaktu-waktu, terutama jika ada kondisi khusus atau kebijakan tertentu dari rumah sakit. Oleh karena itu, sebelum datang menjenguk, sebaiknya kamu konfirmasi terlebih dahulu ke pihak rumah sakit untuk memastikan waktu besuk yang berlaku.

Selain itu, selama berada di area rumah sakit, kamu diwajibkan untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku. Misalnya, kamu harus mengenakan masker, menjaga kebersihan diri, dan tidak membuat keributan yang dapat mengganggu pasien lain.

Dengan mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku, kamu dapat membantu menjaga kenyamanan dan keamanan pasien selama menjalani perawatan di RSU Sultan Immanuddin.

Aturan Besuk

Pendamping Pasien Inap

Untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan pasien serta keluarga, RSU Sultan Immanuddin menerapkan beberapa peraturan mengenai ketentuan besuk bagi pasien rawat inap. Berikut adalah beberapa aturan yang wajib dipatuhi oleh para pengunjung dan pendamping pasien:

  • Setiap pasien rawat inap di RSU Sultan Immanuddin hanya diperbolehkan untuk ditemani oleh satu orang pendamping selama jam besuk. Pendamping pasien ini harus berusia 18 tahun ke atas, sehat jasmani, dan cakap hukum. Orang tua yang masih di bawah umur tidak diperbolehkan menjadi pendamping pasien rawat inap.
  • Pendamping pasien diharapkan untuk mengenakan pakaian yang sopan dan bersih selama berada di rumah sakit. Untuk alasan keamanan, pengunjung tidak diperkenankan untuk mengenakan sandal jepit di lingkungan rumah sakit, termasuk area ruang perawatan pasien.
  • Pendamping pasien harus selalu menjaga kebersihan tangan sebelum masuk ke ruang perawatan pasien. Terdapat fasilitas tempat cuci tangan yang disediakan di setiap ruang perawatan pasien, serta di beberapa titik strategis di rumah sakit. Pengunjung diharuskan untuk mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan cairan pembersih tangan yang disediakan oleh rumah sakit.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan untuk merokok di dalam gedung rumah sakit, termasuk di ruang perawatan pasien. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan udara dan melindungi kesehatan pasien serta pengunjung lainnya. Rumah sakit menyediakan area khusus untuk merokok di luar gedung, yang dapat digunakan oleh pengunjung dan pendamping pasien.
  • Pendamping pasien harus menjaga ketenangan dan ketertiban di dalam ruang perawatan pasien. Pengunjung tidak diperbolehkan untuk berbicara dengan suara keras, tertawa terbahak-bahak, atau membuat keributan yang dapat mengganggu kenyamanan pasien lain.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan untuk membawa makanan dan minuman ke dalam ruang perawatan pasien. Makanan dan minuman hanya boleh dikonsumsi di area yang telah disediakan oleh rumah sakit, seperti ruang tunggu atau kafetaria.
  • Untuk menjaga privasi pasien, pengunjung tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar atau video di dalam ruang perawatan pasien tanpa izin dari pasien atau keluarganya.
  • Pembatasan Jumlah Penjenguk

    Pada masa pandemi COVID-19, jumlah penjenguk pasien di RSU Sultan Immanuddin dibatasi maksimal sebanyak dua orang per pasien. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi potensi penularan virus corona di lingkungan rumah sakit. Setiap penjenguk wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

    Waktu Besuk

    Jadwal besuk di RSU Sultan Immanuddin terbagi menjadi dua sesi, yaitu:

    1. Sesi 1: pukul 11.00-12.00 WIB
    2. Sesi 2: pukul 17.00-18.00 WIB

    Waktu besuk ini berlaku untuk semua pasien rawat inap di RSU Sultan Immanuddin, termasuk pasien di ruang isolasi COVID-19. Penjenguk hanya diperbolehkan menjenguk pasien selama 15 menit per sesi. Selama menjenguk, penjenguk tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman ke dalam ruang perawatan pasien.

    Persyaratan Penjenguk

    Selain mematuhi protokol kesehatan, penjenguk juga harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

    1. Berusia minimal 18 tahun
    2. Tidak sedang sakit atau memiliki gejala penyakit menular
    3. Tidak sedang dalam masa karantina atau isolasi mandiri
    4. Membawa kartu identitas diri yang masih berlaku

    Tempat Menunggu Penjenguk

    Penjenguk yang tidak dapat menjenguk pasien pada waktu yang ditentukan dapat menunggu di ruang tunggu khusus yang disediakan oleh rumah sakit. Ruang tunggu ini terletak di lantai 1 RSU Sultan Immanuddin. Di ruang tunggu ini, penjenguk dapat menunggu hingga pasien selesai menjalani perawatan.

    Tata Tertib Menjenguk

    Untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pasien serta penjenguk, RSU Sultan Immanuddin telah menetapkan beberapa tata tertib menjenguk, antara lain:

    1. Penjenguk wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
    2. Penjenguk tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman ke dalam ruang perawatan pasien.
    3. Penjenguk tidak diperbolehkan menjenguk pasien selama lebih dari 15 menit per sesi.
    4. Penjenguk tidak diperbolehkan mengganggu istirahat pasien.
    5. Penjenguk tidak diperbolehkan membawa anak-anak berusia di bawah 12 tahun ke dalam ruang perawatan pasien.

    Apabila penjenguk melanggar tata tertib menjenguk, petugas keamanan rumah sakit berhak untuk menegur dan mengeluarkan penjenguk dari ruang perawatan pasien.

    Peraturan Besuk: Makanan dan Minuman

    RSU Sultan Immanuddin memiliki beberapa aturan tentang makanan dan minuman yang boleh dibawa oleh pasien dan keluarganya. Aturan-aturan ini dibuat untuk menjaga kesehatan pasien dan keluarganya selama dirawat di rumah sakit.

    1. Makanan dan Minuman yang Boleh Dibawa

    Pasien dan keluarganya diperbolehkan untuk membawa makanan dan minuman dari luar rumah sakit. Namun, makanan dan minuman yang dibawa harus sesuai dengan anjuran dokter. Makanan dan minuman yang boleh dibawa antara lain:

  • Makanan yang mudah dicerna, seperti bubur, sup, dan jus buah.
  • Makanan yang tinggi protein, seperti daging, ikan, dan telur.
  • Makanan yang kaya vitamin dan mineral, seperti sayuran dan buah-buahan.
  • Minuman yang tidak mengandung kafein dan alkohol, seperti air putih, teh herbal, dan jus buah tanpa gula.
  • 2. Makanan dan Minuman yang Tidak Boleh Dibawa

    Ada beberapa jenis makanan dan minuman yang tidak boleh dibawa oleh pasien dan keluarganya ke rumah sakit. Makanan dan minuman yang tidak boleh dibawa antara lain:

  • Makanan yang mengandung lemak tinggi, seperti gorengan dan makanan cepat saji.
  • Makanan yang mengandung gula tinggi, seperti kue, permen, dan minuman manis.
  • Makanan yang mengandung garam tinggi, seperti makanan olahan dan makanan kaleng.
  • Makanan yang mengandung bahan pengawet, seperti makanan kemasan dan makanan beku.
  • Makanan yang mengandung bahan pewarna dan perasa buatan.
  • Makanan dan minuman yang mengandung alkohol.
  • 3. Tempat Penyimpanan Makanan dan Minuman

    Makanan dan minuman yang dibawa oleh pasien dan keluarganya harus disimpan di tempat yang bersih dan tertutup. Makanan dan minuman yang tidak habis dimakan harus segera dibuang untuk menghindari pembusukan.

    4. Waktu Makan dan Minum

    Pasien dan keluarganya harus makan dan minum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh dokter. Makanan dan minuman yang dikonsumsi harus disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien.

    5. Pemberian Makanan dan Minuman kepada Pasien

    Pemberian makanan dan minuman kepada pasien harus dilakukan dengan hati-hati. Makanan dan minuman harus disuapkan kepada pasien dengan sendok atau garpu yang bersih. Pasien harus duduk tegak saat makan dan minum untuk menghindari tersedak.

    Jika pasien tidak dapat makan atau minum sendiri, maka dokter akan memberikan cairan infus untuk memenuhi kebutuhan nutrisi pasien. Cairan infus akan diberikan melalui selang yang dimasukkan ke dalam pembuluh darah pasien.

    Makanan dan minuman yang diberikan kepada pasien harus sesuai dengan anjuran dokter. Makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan anjuran dokter dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada pasien.

    Kesimpulan

    Semoga dengan adanya jadwal besuk di RSU Sultan Immanuddin ini, kamu bisa lebih mudah untuk mengatur waktu menjenguk keluarga atau teman yang sedang dirawat. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak mengganggu kenyamanan pasien lain.

    Share this: